31 Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Terima Santunan dari Jasa Raharja

31 Korban Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang Terima Santunan dari Jasa Raharja

Semarang – Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita atas peristiwa ini dan menjelaskan bahwa santunan diberikan sebagai bentuk kepedulian negara. Santunan diatur dalam UU No. 33 & 34 Tahun 1964 dan Permenkeu No. 15/2017. Dari 31 korban, 16 orang meninggal dunia menerima santunan Rp50 juta per orang, sedangkan 15 korban luka-luka masing-masing mendapatkan Rp20 juta.

Tim Jasa Raharja Jawa Tengah sudah melakukan pendataan di lokasi kejadian dan rumah sakit. Pihak Jasa Raharja segera membuka rekening ahli waris untuk menyalurkan santunan dan memberikan jaminan atau guarantee letter ke rumah sakit agar korban luka mendapatkan penanganan cepat.

Dewi mengimbau pengemudi dan masyarakat yang menggunakan transportasi umum agar selalu berhati-hati, memastikan kondisi kendaraan dan fisik pengemudi dalam keadaan siap, sehingga kecelakaan serupa tidak terjadi lagi.

Kecelakaan terjadi pada Senin dini hari di tol Simpang Susun Krapyak, menewaskan 16 orang dan melukai 15 lainnya, termasuk sopir bus. Para korban luka-luka dirawat di RS Kariadi, RS Columbia Asia, dan RSUD Tugu Semarang. Meski penyebab pasti masih diselidiki, dugaan sementara menyebut bus hilang kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi. Dikutip dari Korlantas.Polri.go.id