Baleg DPR: RUU Masyarakat Adat Harus Jadi Solusi Tuntas Konflik Agraria

Baleg DPR: RUU Masyarakat Adat Harus Jadi Solusi Tuntas Konflik Agraria

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat harus mampu menjawab berbagai konflik agraria yang kerap melibatkan masyarakat hukum adat di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Rabu (8/4/2026), Nasir menyoroti urgensi regulasi ini sebagai instrumen perlindungan hukum yang jelas. Menurutnya, tekanan terhadap lahan akibat kebutuhan pembangunan dan investasi sering kali memicu gesekan di wilayah ruang hidup masyarakat adat, sehingga kepastian hukum menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa sengketa lahan di kawasan hutan terjadi karena adanya persaingan kepentingan terhadap kekayaan sumber daya alam. Konflik yang muncul bukan sekadar persoalan legalitas formal, melainkan menyangkut keadilan sosial dan pengakuan atas hak-hak masyarakat yang telah lama bergantung pada wilayah tersebut. RUU Masyarakat Adat diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga mampu menjembatani keseimbangan antara target investasi nasional dengan penghormatan terhadap tanah ulayat.

Selain aspek perlindungan lahan, Baleg DPR RI juga mendorong agar undang-undang ini menjamin distribusi manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat adat. Selama ini, masyarakat lokal cenderung hanya menjadi penonton atau tenaga kerja dengan posisi terbatas dalam proyek investasi di wilayah komunal mereka. Melalui RUU Masyarakat Adat, diharapkan ada mekanisme yang memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan hingga kepemilikan saham, sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat hukum adat. Dikutip dari Antaranews.com