JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi sektor swasta hanya bersifat imbauan, bukan kewajiban. Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi nasional tetap stabil dan produktivitas pekerja tidak terganggu. Menaker menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin Surat Edaran (SE) terkait pola kerja adaptif ini berdampak negatif pada laju industri, melainkan justru mendorong efisiensi di berbagai lini bisnis.
Dalam penjelasannya di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (9/4/2026), Menaker menyebutkan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas penuh kepada manajemen perusahaan untuk mengatur hari pelaksanaan WFH sesuai kebutuhan internal masing-masing. Keputusan ini didasari oleh perbedaan karakteristik operasional di setiap sektor usaha, di mana tidak semua bidang pekerjaan dapat digeneralisasi. Sektor layanan publik dan industri manufaktur tertentu, misalnya, tetap diwajibkan beroperasi normal di kantor demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain menjaga stabilitas ekonomi, kebijakan fleksibilitas kerja ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan energi nasional secara lebih efisien. Menaker menilai pola kerja WFH yang tepat sasaran dapat membantu mengurangi konsumsi bahan bakar secara signifikan di tengah tantangan energi global. Dengan memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi tanpa tekanan kewajiban yang memberatkan, pemerintah berharap produktivitas pekerja tetap menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekonomi dan kemajuan industri nasional. Dikutip dari RRI.co.id
