Menteri HAM Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi Penentuan Status Aktivis HAM

Menteri HAM Tegaskan Pemerintah Tak Intervensi Penentuan Status Aktivis HAM

JAKARTA – Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status seseorang sebagai pembela atau aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Senin (4/5/2026), Pigai menjelaskan bahwa penentuan status tersebut sepenuhnya merupakan ranah masyarakat sipil serta komisi-komisi independen. Langkah ini diambil guna menjaga independensi wilayah sipil dari intervensi negara, sesuai dengan prinsip perlindungan HAM internasional yang melarang pemerintah mengatur kriteria aktivis secara sepihak.

Meskipun tidak berwenang menentukan status, pemerintah saat ini tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM untuk menjamin perlindungan hukum bagi para pembela kemanusiaan. Pigai menyatakan bahwa negara wajib hadir untuk menyediakan payung hukum bagi setiap pejuang damai yang bergerak demi kepentingan umum tanpa kekerasan. Fokus pemerintah melalui regulasi ini adalah memastikan keamanan para aktivis dalam menjalankan perannya, sehingga jaminan hak asasi di Indonesia semakin kuat dan terstandarisasi secara hukum.

Lebih lanjut, kriteria mengenai siapa yang layak dikategorikan sebagai pembela HAM nantinya akan merujuk pada resolusi PBB tahun 1998 serta perlindungan aktivis perempuan tahun 2013. Pigai meluruskan kekeliruan anggapan publik dengan menegaskan bahwa peran pemerintah hanyalah sebagai penyedia perlindungan hukum, bukan penentu label aktivis. Dengan keterlibatan unsur masyarakat sipil dan lembaga independen dalam menetapkan kriteria tersebut, diharapkan tercipta ekosistem demokrasi yang sehat dan bebas dari intimidasi bagi seluruh pejuang hak asasi manusia di tanah air. Dikutip dari RRI.co.id