Mitra FKLL Provinsi Kepri Gelar Kajian Monitoring Black Spot & Trouble Spot di Polresta Barelang

Mitra FKLL Provinsi Kepri Gelar Kajian Monitoring Black Spot & Trouble Spot di Polresta Barelang

Batam – Jasa Raharja, Polresta Barelang, dan Mitra Forum Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Kepri dan Kota Batam selalu berkolaborasi dalam menekan jumlah kecelakaan yang ada, berbagai macam program keselamatan transportasi selalu dicanangkan dan digelar bersama agar terciptanya Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di Wilayah Kota Batam.

Polresta Barelang berinisiasi menggelar kegiatan Kajian Monitoring Black Spot Trouble Spot di Polresta Barelang untuk mengevaluasi tindakan perbaikan yang efektif dalam rapat FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) yang dilaksanakan di ruang rapat Polresta Barelang hari Senin tanggal 11 Mei 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah PT. Jasa Raharja Kepulauan Riau Ibu Rikka Inri Dalosa, S.Si, Apt, Mba, Dirlantas Polda Kepulauan Riau Diwakili Wadir Lantas Bapak Akbp Gathot Bowo Suppriyono ,S.I.K,M.S.I, Kepala Bptd Kelas Ii Kepulauan Riau Ibu Dini Kusumahati D.,S.T,M.T, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Diwakili Kabid Pengembangan Dan Keselamatah Bapak Musyadek S.H., M.H, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Diwakli Ibu Dia Komalasari Skep, M.M (Subkoorddinator Yankes Rujukan), Kasat Lantas Polresta Barelang Bapak Kompol Afitdya Arief Wibowo,S.I.K, M.H dan jajaran instansi diluar mitra FKLL Kota Batam.

Kegiatan ini berfokus pada penanganan 5 titik rawan laka jalan di Kota Batam yaitu Jl. Letjend Suprapto, Jl. Jendral Sudirman Jl. Brigjen Katamso dan Jl. Jendral Ahmad Yani.
Rikka Inri Dalosa Jasa Raharja menyampaikan “5 titik jalan tersebut melewati 8 titik Kecamatan yang massive akan kendaraan dan kecelakaan yaitu Kec. Batam Kota, Kec. Lubuk Baja dan Kec. Nongsa (Jl. Jendral Sudirman), Kec. Batam Kota, Kec. Sei Beduk, Kec. Sagulung dan Kec. Batu Aji (Jl. Ahmad Yani, Jl. Letjend Suprapto dan Jl. Brigjen Katamso) dan Kec. Batam dan Kec. Sekupang (Jl. Gajah Mada)”

Akbp Gathot Bowo Suppriyono ,S.I.K,M.S.I menyampaikan ucapan terima kasih atas kolaborasi kegiatan FKLL hari ini bertujuan untuk memiliki kesatuan action plan untuk fokus pada penurunan jumlah angka kecelakaan yang terjadi di Kota Batam.

Melaksanakan kegiatan Preemtif (Penyuluhan) Kepada Masyarakat tentang tertib berlalu lintas tidak Hanya Sebagai Formalitas tetapi lakukan secara Maksimal” ucap Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H.

“Kita harus menetapkan titik rawan laka yang telah disajikan berdasarkan data untuk dapat memetakan prioritas penurunan jumlah kecelakaan agar efektif dan aplikatif dalam menerapkan kegiatan pencegahan yang sesuai” tambah Afiditya

“Jasa Raharja Wilayah Kepri turut merencanakan program keselamatan transportasi seperti program PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalin), PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat), Pengobatan dan Pengecekan Kesehatan Gratis, Sosialisasi sektor wilayah dan kelompok masyarakat, safety campaign & SMS Blast black spot, kegiatan rampchek dan razia Dalrikwas serta kegiatan pencegahan dan keselamatan transportasi lainnya yang biasa dikolaborasikan dengan mitra FKLL Kepri”. Tambah Bandesa.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatnya kesadaran seluruh pemangku kepentingan terhadap pentingnya keselamatan di jalan baik dari sisi faktor manusia dan jalan raya.

Adapun hasil kegiatan Forum Komunikasi Lalu Lintas memiliki action plan yang dapart direncanakan dan direalisasikan secara berkala di wilayah Kepulauan Riau sebagai langkah konkret menuju sistem transportasi yang lebih aman dan berkelanjutan.

“Mengkaji dan mengevaluasi titik blackspot dan Troublespot di wilayah Kota Batam, Melakukan langkah langkah dan upaya memitigasi blackspot diantaranya. Pembatasan kendaraan berat pada malam hari, Pembuatan escape ramp, Pembuatan climbing lane serta perbaikan alinyemen vertical dan Saran mitigasi tambahan (pendukung) diantaranya; Pemeriksaan kendaraan berkala, Penambahan rambu, marka dan penerangan jalan, pembuatan Rest area, peningkatan giat Sosialisasi dan edukasi serta Pengawasan menggunakan CCTV” ucap pemateri dan notulen dari Universitas.

Jasa Raharja sebagai badan usaha milik Negara yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas