WNI Ditangkap Israel, MPR Sebut Tindakan Tersebut Langgar Hukum Internasional

WNI Ditangkap Israel, MPR Sebut Tindakan Tersebut Langgar Hukum Internasional

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengecam keras tindakan Israel yang menangkap jurnalis dan aktivis kemanusiaan asal Indonesia dalam misi menuju Gaza. HNW menegaskan bahwa aksi penangkapan yang terjadi di perairan internasional tersebut merupakan bentuk pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional dan prinsip kemanusiaan. Menurutnya, tindakan sewenang-wenang ini terus berulang karena hingga kini belum ada sanksi tegas dari komunitas global terhadap Israel.

“Tentu saja ini adalah sebuah pelanggaran terbuka terhadap hukum internasional, dan apalagi penculikan itu terjadi di perairan internasional,” ujar HNW saat menerima perwakilan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Ia menambahkan bahwa korban dari aksi ini tidak hanya relawan Indonesia, melainkan juga jurnalis dari berbagai negara yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.

Menyikapi situasi kritis ini, MPR mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik yang cepat dan tegas demi melindungi warga negara Indonesia (WNI) di sana. HNW mengingatkan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah amanat konstitusi yang wajib ditegakkan. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait diharapkan segera bertindak nyata untuk memastikan keselamatan dan hak-hak para relawan Indonesia yang ditahan. Dikutip dari RRI.co.id