Subang — Menindaklanjuti pelaksanaan Operasi Gabungan sebelumnya, kegiatan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 kembali dilaksanakan di wilayah Kabupaten Subang pada Kamis, 21 Mei 2026, bertempat di Jl. Arief Rahman Hakim, depan SMKN 1 Subang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antara Tim Pembina Samsat Kabupaten Subang bersama stakeholder terkait dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) bagi kendaraan angkutan umum.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas sekaligus memberikan imbauan kepada para pengguna kendaraan agar memastikan kendaraannya telah tertib secara administrasi. Masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU bukan hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi juga memiliki manfaat penting dalam mendukung pembangunan daerah dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Melalui kegiatan ini, para wajib pajak diharapkan semakin memahami pentingnya melakukan pembayaran tepat waktu, termasuk memastikan masa berlaku pajak kendaraan dan perlindungan dasar melalui SWDKLLJ tetap aktif.
Kegiatan Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor ini juga menjadi bagian dari upaya pelayanan dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi sekaligus terdorong untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.
Dengan adanya pelaksanaan kegiatan di titik strategis seperti Jl. Arief Rahman Hakim, Tim Pembina Samsat Kabupaten Subang berharap kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor dapat terus meningkat.
Melalui sinergi yang berkesinambungan, Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat dan stakeholder terkait berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak serta menghadirkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat.
