JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak menaikkan tarif pajak bagi pelaku UMKM dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (3/6/2026), Maman memastikan bahwa insentif pajak yang berlaku masih sama dengan aturan sebelumnya. Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap menikmati tarif pajak 0 persen, sementara usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
Menariknya, perubahan dalam regulasi terbaru ini justru membawa kabar baik karena masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen kini diubah menjadi permanen tanpa batasan waktu tahunan seperti dulu. Langkah ini diambil pemerintah untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku usaha kecil dalam menyusun rencana bisnis jangka panjang. Kebijakan permanen ini diharapkan dapat menstimulus pertumbuhan sektor UMKM nasional agar bisa naik kelas tanpa perlu dibayangi ketidakpastian regulasi setiap tahunnya.
Kendati demikian, kementerian memperketat pengawasan untuk mencegah praktik pemecahan badan usaha (PT dan CV) yang sengaja dilakukan demi memanipulasi fasilitas pajak ini. Oleh sebab itu, tarif PPh final 0,5 persen dari omzet kini dikunci khusus untuk pelaku usaha perseorangan. Sementara untuk badan usaha non-perseorangan seperti PT dan CV dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, penghitungan pajak akan dialihkan berdasarkan laba bersih, namun tetap diberikan insentif berupa potongan sebesar 50 persen dari tarif pajak normal. Dikutip dari Antaranews.com
