JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan jaminan bahwa layanan penyelesaian sengketa informasi publik akan tetap berjalan normal dan profesional, meskipun jumlah komisioner kini berkurang menjadi enam orang. Langkah antisipatif ini diambil menyusul pengunduran diri Wakil Ketua KIP, Arya Sandhiyudha, yang secara resmi telah mengajukan surat pengunduran dirinya sejak 8 Mei 2026 lalu. Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, menegaskan bahwa seluruh jajaran komisioner yang tersisa tetap berkomitmen penuh menjalankan tugas pokok dan fungsi lembaga, termasuk mengawal penanganan perkara sengketa yang sedang berjalan melalui koordinasi serta konsolidasi internal yang matang.
Terkait kelanjutan perkara, Donny menjelaskan bahwa sebagian besar sengketa yang sebelumnya berada di bawah tanggung jawab Arya Sandhiyudha kini telah berhasil diselesaikan. Pada Majelis Komisioner II yang sebelumnya dipimpin Arya, tercatat hanya tersisa satu register sengketa yang penanganannya sudah diantisipasi dan diputuskan melalui mekanisme rapat pleno. Guna menjaga keberlangsungan program kelembagaan secara struktural, rapat pleno KIP juga bergerak cepat dengan menunjuk Komisioner Bidang Regulasi, Gede Narayana, sebagai Wakil Ketua KIP yang baru untuk menggantikan posisi Arya.
Di sisi lain, Komisioner KIP Handoko menambahkan bahwa registrasi perkara sengketa baru yang bersifat sederhana akan tetap diproses seperti biasa tanpa adanya hambatan operasional. Namun, khusus untuk perkara kompleks yang membutuhkan proses panjang—terutama yang berkaitan erat dengan informasi yang dikecualikan—pihak KIP membuka kemungkinan untuk menunda penyelesaiannya hingga komisioner definitif hasil seleksi periode berikutnya resmi terpilih. Keputusan taktis organisasi ini sengaja diterapkan demi memastikan kualitas pelayanan keterbukaan informasi publik di Indonesia tetap kredibel dan akuntabel. Dikutip dari Antaranews.com
