Penyidikan Korupsi Berlanjut, KPK Minta Data Tiga Korporasi dari Direktur ESDM

Penyidikan Korupsi Berlanjut, KPK Minta Data Tiga Korporasi dari Direktur ESDM

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Asep Permana, sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Data tersebut diperlukan untuk melengkapi keterangan saksi sebelumnya dan memperkuat proses penyidikan kasus yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik juga mengonfirmasi serta membandingkan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari aktivitas produksi batu bara. Pendalaman dilakukan terhadap berbagai aktivitas pertambangan, termasuk kegiatan hauling atau pengangkutan material tambang dan penggunaan jetty atau dermaga pengangkutan batu bara. KPK menilai data tersebut penting untuk menelusuri kewajiban pembayaran PNBP oleh perusahaan tambang serta mengungkap potensi aliran dana yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka setelah menemukan dugaan pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah tersebut. Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada Rita Widyasari sebesar sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara. Melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan data produksi, KPK berupaya mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara tersebut. Dikutip dari Antaranews.com