Pastikan Kepastian Penjaminan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Papua Intensifkan Kunjungan dan Koordinasi dengan Rumah Sakit

Pastikan Kepastian Penjaminan Korban Kecelakaan, Jasa Raharja Papua Intensifkan Kunjungan dan Koordinasi dengan Rumah Sakit

Merauke – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Papua terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui kunjungan langsung ke rumah sakit. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan korban memperoleh kepastian penjaminan biaya perawatan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mempererat koordinasi dengan rumah sakit sebagai mitra strategis dalam pelayanan kepada masyarakat.

Melalui petugas Jasa Raharja yang tersebar di seluruh wilayah Papua, kunjungan dilakukan secara proaktif kepada korban kecelakaan lalu lintas yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Selain memastikan kondisi korban, petugas juga memberikan pendampingan kepada keluarga terkait mekanisme penjaminan biaya perawatan dan hak-hak korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua, Herman Haurissa, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kehadiran petugas Jasa Raharja di rumah sakit merupakan bentuk nyata pelayanan prima yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan memperoleh kepastian penjaminan biaya perawatan secara cepat tanpa harus dibebani proses administrasi yang berlarut-larut. Kehadiran petugas Jasa Raharja juga menjadi bentuk pendampingan kepada keluarga korban agar memahami hak-hak yang diterima sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herman Haurissa.

Dalam setiap kunjungan, petugas Jasa Raharja melakukan koordinasi intensif dengan pihak rumah sakit, mulai dari unit gawat darurat, bagian administrasi, hingga tenaga medis yang menangani korban. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan seluruh dokumen pendukung, termasuk laporan kepolisian dan data korban, dapat diverifikasi dengan cepat sehingga proses penerbitan Guarantee Letter (GL) atau surat jaminan biaya perawatan dapat dilakukan secara tepat waktu.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Jasa Raharja (Persero) menjalankan amanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Melalui kedua regulasi tersebut, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan maupun penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain memastikan proses penjaminan biaya perawatan berjalan lancar, kunjungan ini juga menjadi sarana evaluasi bersama dengan rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan. Berbagai aspek dibahas, mulai dari percepatan pelaporan korban, kelengkapan administrasi, hingga optimalisasi koordinasi antarinstansi agar pelayanan dapat diberikan secara lebih efektif dan efisien.

Herman Haurissa menambahkan bahwa sinergi dengan rumah sakit merupakan salah satu faktor penting dalam menghadirkan pelayanan yang cepat dan berkualitas.

“Rumah sakit adalah mitra utama Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan. Oleh karena itu, kami terus membangun komunikasi dan koordinasi yang baik agar setiap korban mendapatkan pelayanan medis secara optimal dan hak-haknya dapat dipenuhi sesuai ketentuan,” tambahnya.

Melalui kegiatan kunjungan dan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua berharap proses pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas dapat berlangsung semakin cepat, mudah, dan transparan. Kehadiran Jasa Raharja di rumah sakit merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Ke depan, PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Papua akan terus memperkuat sinergi dengan rumah sakit, Kepolisian, serta seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas pelayanan, memastikan kepastian penjaminan biaya perawatan, dan memberikan perlindungan terbaik bagi seluruh korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Papua.