Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan relaksasi berupa penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga tahun pajak 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Program penghapusan denda PBB-P2 ini berlaku selama sepekan, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026, sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran hingga tahun pajak 2025.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan program relaksasi PBB-P2 tersebut menjadi bentuk kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Ia mengajak seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 21 Agustus 2026. Masyarakat dapat mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat selama periode relaksasi untuk memperoleh kemudahan pembayaran.
Penghapusan denda PBB-P2 ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyemarakkan HUT ke-81 RI. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program tersebut diharapkan mendorong masyarakat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Pemkab Bogor mengimbau masyarakat memanfaatkan program relaksasi tersebut agar pembayaran PBB-P2 dapat diselesaikan dengan lebih ringan dan tepat waktu. Dikutip dari Antaranews.com
