Sosialisasi dan Bimtek Sengkuyung Kecamatan Tawangharjo Dorong Peningkatan Pendataan Kendaraan Bermotor

Sosialisasi dan Bimtek Sengkuyung Kecamatan Tawangharjo Dorong Peningkatan Pendataan Kendaraan Bermotor

Grobogan – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pendataan kendaraan bermotor sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa, Kecamatan Tawangharjo melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pengaplikasian Program Sengkuyung pada Jumat (18/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat dari 10 desa se-Kecamatan Tawangharjo yang ditugaskan sebagai operator Sengkuyung di wilayah masing-masing dan dihadiri langsung oleh Camat Tawangharjo.

Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas masih rendahnya realisasi pendataan Sengkuyung di wilayah Kecamatan Tawangharjo. Melalui kegiatan tersebut, para operator desa diberikan pemahaman secara lebih teknis mengenai mekanisme pengaplikasian Sengkuyung, mulai dari proses pendataan hingga pengisian dan pelaporan data kendaraan bermotor yang ditemukan di wilayah masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, materi disampaikan secara langsung dan disertai dengan praktik agar para peserta tidak hanya memahami konsep penggunaan Sengkuyung, tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara tepat di lapangan. Operator dari masing-masing desa diharapkan dapat menjalankan proses pendataan secara lebih aktif, teratur, dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Camat Tawangharjo dalam sambutannya menekankan pentingnya keterlibatan aktif perangkat desa dalam mendukung pelaksanaan Program Sengkuyung. Perangkat desa memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi kewilayahan, sehingga dapat membantu memperoleh data kendaraan bermotor secara lebih akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat turut memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan Samsat serta penguatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Salah satunya melalui SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), yang merupakan sumber dana untuk mendukung pemberian perlindungan dasar berupa santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan. Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, masyarakat turut mendukung keberlangsungan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sekaligus memperkuat tertib administrasi kendaraan bermotor.

Peningkatan kualitas pendataan melalui Program Sengkuyung menjadi penting karena data yang valid dan akurat dapat membantu menggambarkan kondisi kendaraan bermotor di tingkat kewilayahan. Data tersebut selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan pendukung bagi pelaksanaan berbagai program Samsat agar dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah.

Selain mendukung validasi data kendaraan bermotor, pelaksanaan Sengkuyung juga menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat. Melalui keterlibatan operator desa, informasi mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta berbagai layanan Samsat diharapkan dapat lebih mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat.

Sinergi antara Kecamatan Tawangharjo, pemerintah desa, dan Tim Pembina Samsat menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pendataan sekaligus kepatuhan masyarakat. Dengan koordinasi yang dilakukan secara berkelanjutan, proses pendataan diharapkan dapat semakin optimal dan mampu menjangkau lebih banyak kendaraan bermotor yang berada di wilayah Kecamatan Tawangharjo.

Melalui sosialisasi dan bimtek ini, para operator Sengkuyung diharapkan dapat menjalankan tugas pendataan secara konsisten dan meningkatkan realisasi pendataan pada periode berikutnya. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk membangun basis data kendaraan bermotor yang lebih akurat, mendukung optimalisasi pendapatan daerah, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan bermotor.