Singkawang — PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Tk. II Singkawang terus memperkuat sinergi bersama mitra terkait dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Barat di Terminal Beringin dan Pasar Beringin, Kota Singkawang, bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Singkawang dan UPT PPD Wilayah Singkawang, Jumat (09/10/2026).
Pemilihan kedua lokasi tersebut didasarkan pada tingginya aktivitas masyarakat, sehingga sosialisasi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak orang. Dalam kegiatan ini, petugas membagikan brosur dan memberikan informasi secara langsung mengenai program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Kepala Cabang Jasa Raharja Singkawang, Febri Irawan, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program yang sedang berlangsung, sekaligus semakin sadar akan pentingnya memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor,” ujar Febri.
Bagi Jasa Raharja, kepatuhan administrasi kendaraan bermotor juga berkaitan dengan pemenuhan kewajiban Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang mendukung penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai ketentuan.
Melalui sinergi bersama Satlantas Polres Singkawang dan UPT PPD Wilayah Singkawang, Jasa Raharja berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta mewujudkan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di Kota Singkawang. Masyarakat diimbau untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan mekanisme program melalui kanal resmi Samsat.
