JAKARTA – Lima lembaga negara menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, kesepakatan ini bertujuan menyelaraskan tugas antarlembaga penegak hukum, meningkatkan efektivitas penanganan perkara, dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
SKB tersebut ditandatangani oleh Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dan integrasi informasi antarlembaga, terutama dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa koordinasi sejak penyidikan hingga penuntutan diperlukan untuk meningkatkan kualitas proses penegakan hukum.
Selain memperkuat koordinasi, SKB ini diharapkan mendukung penerapan ketentuan pidana baru, termasuk pidana kerja sosial dan pengawasan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan pentingnya sinkronisasi pelaksanaan tugas, sedangkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas sistem peradilan. Kesepakatan ini diharapkan mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dikutip dari rri.co.id
