DENPASAR — Pendataan kendaraan bermotor menjadi salah satu langkah untuk mendukung tertib administrasi dan meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan penggunaan kendaraan di daerah. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Bali tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) luar wilayah Provinsi Bali, Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi dan pendataan kendaraan di PT Universal Bali dan PT Hiba Prima Sejahtera, Senin (19/10).
Dalam kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja (Persero) diwakili oleh Kepala Kantor Samsat Denpasar, Putu Novi Satriani Rahayu, S.H., M.H., dan tim. Kegiatan ini berfokus pada sosialisasi ketentuan yang tercantum dalam surat edaran sekaligus pendataan kendaraan dengan TNKB luar wilayah Provinsi Bali di lingkungan kedua perusahaan.
Melalui kunjungan langsung ke perusahaan, sosialisasi dilakukan untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan pemerintah daerah terkait penggunaan kendaraan berpelat nomor luar Bali. Pendataan juga menjadi bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai kendaraan yang berada di lingkungan perusahaan, sesuai dengan tujuan kegiatan.
Kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kendaraan merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola kendaraan bermotor yang tertib. Oleh karena itu, penyampaian informasi secara langsung kepada perusahaan diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan yang berlaku serta mendorong perhatian terhadap administrasi kendaraan yang digunakan dalam kegiatan operasional.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Bali, Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa sosialisasi dan pendataan merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah melalui koordinasi dengan berbagai pihak.
“Penyampaian informasi secara langsung kepada perusahaan menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan penggunaan kendaraan bermotor. Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung tertib administrasi kendaraan serta mendorong seluruh pihak untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdillah.
Jasa Raharja Wilayah Bali akan terus mendukung upaya sosialisasi dan koordinasi bersama para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap ketertiban administrasi kendaraan bermotor. Melalui pendekatan yang informatif dan berkelanjutan, diharapkan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan kendaraan dapat semakin meningkat di Provinsi Bali.
