Jakarta — Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) resmi berkolaborasi untuk menuntaskan persoalan impor pakaian bekas ilegal yang selama ini merugikan pelaku usaha lokal. Kedua kementerian menegaskan komitmennya mengambil langkah terukur dan menyeluruh, termasuk menyiapkan skema perlindungan dan substitusi produk bagi pedagang yang terdampak.
Langkah ini mencakup penguatan rantai pasok UMKM, peningkatan kualitas produk lokal, hingga penataan kembali model bisnis pedagang pakaian bekas ilegal agar mereka bisa tetap berjualan dengan beralih ke produk buatan dalam negeri, terutama produk UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah kepada produsen lokal.
“Hal terpenting adalah kita harus melindungi produsen dan pelaku ekonomi domestik. Kebijakan kita harus berpihak, adil, dan memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” ujar Maman usai mengikuti rapat di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Menurut Maman, Kementerian UMKM telah ditugaskan untuk menyediakan produk substitusi bagi mantan pedagang pakaian bekas impor ilegal.
“Dari yang tadinya mereka menjual baju-baju bekas dari luar negeri, kita ganti dengan produk-produk domestik dalam negeri,” jelasnya.
Hingga saat ini, pemerintah telah mengonsolidasikan 1.300 brand lokal yang siap menjadi produk substitusi, terdiri dari berbagai kategori seperti pakaian, celana, sepatu, dan sandal. Dalam waktu dekat, Kementerian UMKM akan melakukan penilaian untuk memastikan kualitas dan kesiapan brand-brand tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyaksikan langsung proses pemusnahan balpres pakaian bekas ilegal. Dari total 19.391 balpres hasil temuan, sebanyak 16.591 balpres atau 85,65 persen telah dimusnahkan. Barang-barang tersebut diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.
“Sebanyak delapan pelaku usaha impor pakaian bekas juga sudah ditutup usahanya,” tegas Mendag Budi.
Pemusnahan pakaian bekas impor ilegal akan terus dilakukan hingga akhir November. Kementerian Perdagangan memastikan pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal akan diperketat untuk melindungi industri dan produk lokal.
Dengan upaya terintegrasi dari Kemendag dan KemenUMKM, pemerintah berharap pedagang eks pakaian bekas dapat bertransformasi menuju perdagangan produk lokal yang lebih sehat, legal, dan menguntungkan. Dikutip dari RRI.co.id
