Apa Itu Opsen Pajak PKB? Simak Penjelasannya

Apa Itu Opsen Pajak PKB? Simak Penjelasannya

Jakarta – Belakangan ini istilah opsen pajak ramai dibicarakan masyarakat. Kehadirannya terkait dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satu yang menjadi sorotan adalah opsen pajak kendaraan bermotor, menimbulkan pertanyaan apakah ini termasuk pajak baru yang membebani masyarakat.

Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dibayarkan bersamaan dengan pajak pokok, bertujuan agar daerah memiliki sumber pendapatan sendiri. Skema ini diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Tujuan Opsen Pajak

Opsen pajak diterapkan untuk memperkuat keuangan daerah dan membiayai pembangunan serta pelayanan publik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan pendapatan daerah, mendorong pengelolaan anggaran yang transparan, dan memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah.

Mekanisme Penghitungan

Penghitungan opsen pajak tidak menambah beban signifikan. Misalnya, tarif PKB untuk kendaraan pertama 1,86 persen dari NJKB, dan BBNKB turun menjadi 12 persen. Contoh perhitungan: PKB 1,1% dari Rp200 juta = Rp2.200.000, opsen PKB 66% = Rp1.452.000, total pajak Rp3.652.000.

Dampak terhadap Harga Kendaraan

Opsen pajak membuat harga kendaraan meningkat, sehingga masyarakat perlu mempertimbangkan biaya pajak tambahan sebelum membeli kendaraan.

Opsen pajak bertujuan memperkuat pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara signifikan, meskipun berdampak pada harga kendaraan di pasar. Dikutip dari Metrotvnews.com