Bandung – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus 198 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2025, melibatkan 950 penyelenggara. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pengaduan tertinggi, disusul Papua dan Sumatera Utara.
DKPP menerima 308 aduan masyarakat sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan 210 aduan memenuhi syarat administrasi dan 166 aduan dilimpahkan sebagai perkara. Sebanyak delapan perkara lain akan dibacakan putusannya pada Januari 2026.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyoroti perbedaan jumlah aduan antardaerah. Jawa Tengah hanya mencatat tiga perkara, sementara Jawa Barat mencapai 126 aduan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh dinamika politik lokal, tingkat kesadaran masyarakat untuk melapor, dan kompleksitas penyelenggaraan pemilu.
Heddy mengajak masyarakat tetap optimistis terhadap perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia dan menekankan pentingnya kesadaran publik dalam menjaga integritas pemilu. Dikutip dari Antaranews.com
