Indodax Raih Penghargaan DJP Bali atas Kepatuhan Pajak 2025

Indodax Raih Penghargaan DJP Bali atas Kepatuhan Pajak 2025

Jakarta – PT Indodax Nasional Indonesia menerima Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali. Penghargaan diserahkan dalam kegiatan Tax Gathering di Denpasar dan diterima oleh Chief Financial Officer Indodax, Fendy.

Penghargaan diberikan atas kepatuhan Indodax dalam memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atas operasional perusahaan dan transaksi aset kripto, serta pajak penghasilan karyawan.

Fendy mengatakan kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan dan mendukung penerimaan negara serta ekosistem ekonomi digital yang sehat.

Ia menambahkan penghargaan ini menegaskan posisi Indodax sebagai perusahaan yang menjalankan usaha dengan mematuhi regulasi, sambil menjaga transparansi dan kepatuhan di semua aspek operasional.

Tax Gathering Kanwil DJP Bali bertujuan memperkuat komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak, meningkatkan pemahaman regulasi, dan memberikan penghargaan kepada wajib pajak berprestasi. Dikutip dari Antaranews.com