Viral Roti O Tolak Uang Tunai, Bank Indonesia: Rupiah Tak Boleh Ditolak

Viral Roti O Tolak Uang Tunai, Bank Indonesia: Rupiah Tak Boleh Ditolak

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menanggapi viralnya video gerai Roti O yang menolak pembayaran uang tunai dari seorang nenek karena hanya menerima transaksi digital melalui QRIS. Padahal, pembayaran tersebut menggunakan uang Rupiah yang sah.

Peristiwa ini memicu perdebatan di media sosial, terutama soal kebijakan pembayaran di gerai usaha. Dalam video terlihat seorang pria mencoba membantu nenek yang tidak memahami pembayaran digital, namun pegawai Roti O tetap menolak transaksi tunai.

Menanggapi hal itu, BI menegaskan Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan tidak boleh ditolak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, kecuali terdapat keraguan atas keasliannya.

BI menjelaskan bahwa sistem pembayaran di Indonesia dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai sesuai kenyamanan pihak yang bertransaksi. Meski mendorong penggunaan nontunai, BI menekankan bahwa semua transaksi tetap wajib menggunakan Rupiah. QRIS sendiri hanya merupakan kanal pembayaran, sementara mata uang yang digunakan tetap Rupiah.

Sementara itu, manajemen Roti O menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Pihaknya menyebut kebijakan transaksi nontunai bertujuan memberi kemudahan dan promo, serta telah melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan pelayanan ke depan. Dikutip dari Okezone.com