OJK Terbitkan Aturan Baru Paylater untuk Mitigasi Risiko Pembiayaan Digital

OJK Terbitkan Aturan Baru Paylater untuk Mitigasi Risiko Pembiayaan Digital

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later atau BNPL sebagai langkah memperkuat mitigasi risiko di sektor pembiayaan digital. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat manajemen risiko, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah meningkatnya tren penggunaan paylater di masyarakat. Regulasi ini secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan layanan tersebut hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK.

Dalam aturan tersebut, penyelenggara wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pribadi nasabah secara ketat. Selain itu, terdapat kewajiban keterbukaan informasi yang jelas mengenai jumlah cicilan, frekuensi pembayaran, hingga sumber dana pembiayaan. Hal ini dimaksudkan agar konsumen memahami konsekuensi keuangan dari layanan yang mereka gunakan dan dapat mengambil keputusan secara bertanggung jawab. Penyelenggara juga diminta untuk mematuhi mekanisme penagihan dan pelaporan yang telah ditetapkan.

OJK memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan kebijakan strategis dalam pengawasan industri ini, termasuk pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan demi persaingan usaha yang sehat. Aturan yang mulai berlaku sejak 15 Desember 2025 ini diharapkan mampu mendukung inklusi keuangan nasional sekaligus memastikan pertumbuhan industri paylater berjalan secara berkelanjutan. Dengan pengawasan yang lebih efektif, layanan pembiayaan digital ini diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi perekonomian masyarakat luas. Dikutip dari Antaranews.com