Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru melalui PMK Nomor 108 Tahun 2025 yang mewajibkan penyedia jasa aset kripto untuk melaporkan data transaksi pengguna secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia terhadap standar pelaporan aset kripto internasional untuk transparansi perpajakan. Nantinya, setiap penyedia jasa baik perusahaan maupun perorangan wajib menyetorkan informasi mengenai identitas pengguna, saldo akhir, hingga detail transaksi pertukaran aset secara berkala.
Laporan yang disampaikan harus mencakup data identitas wajib pajak dan rincian transaksi dalam tahun kalender, termasuk pembayaran ritel barang atau jasa yang nilainya melebihi 50 ribu dolar AS. Meskipun dalam satu periode tidak terdapat transaksi yang relevan, penyedia jasa tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan nihil kepada otoritas pajak. Proses pelaporan perdana dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2027 dengan menggunakan basis data transaksi yang tercatat sepanjang tahun 2026.
Sebagai langkah persiapan, pemerintah mewajibkan prosedur identifikasi pengguna dilakukan mulai 1 Januari 2026 bagi nasabah baru. Sementara itu, bagi nasabah lama yang sudah terdaftar sebelum aturan berlaku, proses verifikasi identitas harus sudah diselesaikan paling lambat pada akhir Desember 2026. Regulasi ini secara resmi mencabut aturan perpajakan terdahulu untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di sektor aset digital. Dikutip dari Antaranews.com
