Cegah Dana Hangus! Ini Cara Mudah Aktivasi Rekening PIP 2026 yang Benar

Cegah Dana Hangus! Ini Cara Mudah Aktivasi Rekening PIP 2026 yang Benar

Jakarta – Pemerintah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar hingga 31 Januari 2026 guna memastikan bantuan pendidikan tersalurkan secara tepat sasaran. Kebijakan ini berlaku bagi peserta didik jenjang SD hingga SMK yang dana bantuannya disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar. Aktivasi rekening merupakan syarat mutlak agar dana bantuan dapat dicairkan, sebab jika melewati batas waktu yang ditentukan, dana tersebut berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Proses aktivasi dilakukan secara langsung di bank penyalur resmi yang telah ditunjuk sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Bank BRI melayani jenjang SD dan SMP, sementara Bank BNI melayani jenjang SMA dan SMK, serta Bank BSI untuk wilayah atau sekolah dengan kerja sama tertentu. Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi data peserta didik serta orang tua atau wali agar bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar berhak.

Berikut adalah persyaratan dokumen dan cara melakukan aktivasi rekening di bank:

Membawa surat pengantar aktivasi rekening resmi yang diterbitkan oleh pihak sekolah.

Membawa identitas diri berupa KTP orang tua atau wali serta Kartu Keluarga asli dan fotokopi.

Menyiapkan kartu identitas siswa atau surat keterangan aktif belajar dari kepala sekolah.

Melampirkan surat kuasa bermeterai bagi siswa jenjang SD dan SMP yang aktivasinya diwakilkan oleh orang tua.

Mendatangi kantor bank penyalur terdekat sesuai jenjang pendidikan untuk melakukan pengisian formulir pembukaan atau aktivasi rekening.
Dikutip dari RRI.co.id