Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 melalui operasi tangkap tangan pada awal Januari 2026. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan PT WP tahun pajak 2023 yang awalnya ditemukan potensi kekurangan bayar sebesar 75 miliar rupiah. Dalam proses sanggahan, oknum pejabat pajak diduga meminta pembayaran secara all in sebesar 23 miliar rupiah yang di dalamnya mencakup jatah fee sebesar 8 miliar rupiah untuk didistribusikan ke lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pihak perusahaan kemudian menyanggupi pemberian fee sebesar 4 miliar rupiah yang disamarkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan milik tersangka Abdul Kadim Sahbudin. Setelah kesepakatan tercapai, tim pemeriksa menerbitkan surat hasil pemeriksaan yang memangkas kewajiban pajak perusahaan menjadi hanya 15,7 miliar rupiah atau turun sekitar 80 persen dari temuan awal. Penurunan drastis nilai pajak ini dinilai KPK telah menyebabkan kerugian pendapatan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai rupiah dan dolar Singapura serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai total mencapai 6,38 miliar rupiah. KPK menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari pejabat internal pajak yakni Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, serta pihak pemberi yakni Abdul Kadim dan Edy Yulianto. Para tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikutip dari Kompas.com
