Kota Padang – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat saja dilakukan, namun syarat utamanya adalah pemerintah dan legislatif harus terlebih dahulu mengubah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurutnya, pemilihan secara langsung maupun melalui perwakilan sama-sama sah secara konstitusional dan tidak menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini juga dinilai selaras dengan nilai Pancasila, khususnya pada butir keempat yang mengedepankan prinsip musyawarah dan perwakilan dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Mendagri menambahkan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Ketentuan ini menutup peluang adanya penunjukan langsung kepala daerah, namun tetap membuka ruang bagi demokrasi perwakilan melalui DPRD jika payung hukumnya telah direvisi. Meskipun secara teori memungkinkan, Tito menekankan bahwa keputusan untuk mengubah sistem pemilihan sepenuhnya bergantung pada proses legislasi di tingkat pusat yang melibatkan kesepakatan politik antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sisi lain, wacana pengembalian pemilihan kepada DPRD ini mendapatkan penolakan dari kalangan akademisi, salah satunya dari Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas. Pihak universitas berpendapat bahwa sistem pemilihan langsung oleh rakyat harus dipertahankan sebagai bentuk nyata kedaulatan rakyat dan implementasi prinsip demokrasi yang kuat. Perdebatan ini menunjukkan adanya dinamika dalam memandang efektivitas pemilihan kepala daerah, antara keinginan untuk melakukan efisiensi melalui perwakilan dan komitmen menjaga partisipasi rakyat secara langsung. Dikutip dari Antaranews.com
