Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan meyakini bahwa calon emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana atau IPO akan menyambut positif rencana peningkatan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas emiten dibandingkan sekadar mengejar kuantitas. OJK menilai bahwa standar porsi saham publik yang lebih besar telah menjadi praktik lazim di tingkat global dan diimplementasikan oleh bursa efek di berbagai negara maju.
Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa aturan baru ini kemungkinan akan langsung diberlakukan bagi perusahaan yang baru akan melantai di bursa. Meskipun terdapat penyesuaian regulasi, pemerintah optimis bahwa kebijakan ini tidak akan menyurutkan minat perusahaan untuk masuk ke pasar modal. Hal ini dikarenakan peningkatan porsi saham publik dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat integritas pasar dan memberikan ruang yang lebih luas bagi investor untuk berpartisipasi.
Dalam jangka panjang, reformasi pasar modal ini diharapkan dapat membuat ekosistem investasi di Indonesia menjadi semakin atraktif bagi investor domestik maupun asing. Peningkatan transparansi dan likuiditas melalui aturan free float ini diyakini akan memberikan dampak positif terhadap daya saing Bursa Efek Indonesia di kancah internasional. OJK berkomitmen untuk terus mendorong seluruh pihak agar mengikuti standar best practice internasional demi terciptanya pasar modal yang lebih menarik dan kredibel. Dikutip dari Antaranews.com
