Jakarta – Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengumumkan bahwa lebih dari 13 ribu transmigran di 22 provinsi telah menerima Sertifikat Hak Milik pada tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya menuntaskan persoalan lahan yang telah terbengkalai selama puluhan tahun guna memberikan kepastian hukum dan ketenangan hidup bagi warga transmigrasi. Melalui moto Tuntas Lahan Tuntas Harapan, kementerian berkomitmen menyelesaikan sengketa tanah secara legal dan bebas konflik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat.
Kementerian Transmigrasi juga berupaya menuntaskan status hukum 17.655 bidang tanah milik ribuan keluarga transmigran yang selama ini tumpang tindih dengan kawasan hutan. Masalah administrasi yang berlangsung lama ini telah menghambat masyarakat dalam mengakses pembiayaan perbankan maupun mengembangkan usaha mereka. Dengan kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN, pemerintah menargetkan penyelesaian status lahan tersebut agar para transmigran mendapatkan jaminan hak milik yang sah atas tanah yang mereka kelola.
Pemerintah telah menyusun berbagai skema penanganan, mulai dari pelepasan kawasan hutan di 26 lokasi hingga penerapan skema perhutanan sosial jangka panjang untuk 39 lokasi lainnya. Iftitah menegaskan bahwa negara harus hadir secara konsisten untuk memastikan masyarakat tidak terbebani oleh permasalahan lahan yang bukan disebabkan oleh mereka. Dengan kepastian status tanah ini, diharapkan para transmigran memiliki modal ekonomi yang kuat untuk masa depan keluarga yang lebih aman dan sejahtera. Dikutip dari Antaranews.com
