Yogyakarta — Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PT Jasa Raharja Kantor Wilayah D.I. Yogyakarta melaksanakan koordinasi dengan BPKA Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPKA D.I. Yogyakarta, Wiyos Santoso, S.E., M.Acc.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah langkah strategis dan kebijakan yang telah serta akan dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat, validitas data kendaraan bermotor, serta efektivitas pengelolaan PKB di wilayah D.I. Yogyakarta.
Kepala BPKA D.I. Yogyakarta, Wiyos Santoso, S.E., M.Acc., menyampaikan bahwa data sensus kendaraan bermotor yang dilakukan BPKA selama tujuh tahun terakhir telah disampaikan kepada Kepolisian. Dari hasil sensus tersebut, kendaraan yang tidak lagi beroperasi atau termasuk dalam kategori data kendaraan mati telah dilakukan pemblokiran oleh BPKA sebagai langkah penertiban dan pemutakhiran data kendaraan bermotor.
Lebih lanjut, Wiyos Santoso menjelaskan bahwa saat ini telah diberlakukan KIPem sebagai persyaratan pembelian kendaraan bermotor baru di wilayah D.I. Yogyakarta dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) AB. Kebijakan tersebut akan disertai dengan sosialisasi ke perguruan tinggi, guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan generasi muda terhadap administrasi kendaraan bermotor, sekaligus mempermudah proses pembelian kendaraan dan balik nama kendaraan dalam rangka peningkatan pendapatan daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta, Regy Wijaya, mendorong peningkatan pembayaran pajak kendaraan melalui kanal online. Upaya tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembuatan surat imbauan kepada OPD, BUMN, dan BUMD agar seluruh pegawai dapat melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui kanal pembayaran digital, sebagai bagian dari inisiasi Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja D.I. Yogyakarta.
Wiyos Santoso menambahkan bahwa sistem absensi ASN Kabupaten Sleman telah terintegrasi dengan data kendaraan bermotor, sehingga ASN yang belum melunasi pajak kendaraan tidak dapat melakukan absensi. Selain itu, para Kepala OPD juga telah diinstruksikan untuk melakukan pendataan kendaraan pribadi ASN sebagai bentuk pengawasan serta keteladanan dalam kepatuhan pajak.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terwujud peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, validitas data yang lebih akurat, serta pelayanan publik yang semakin modern, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
