Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Operasi Gabungan KTM DU dan Kamseltibcarlantas di Wilayah Kecamatan Ciamis

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Operasi Gabungan KTM DU dan Kamseltibcarlantas di Wilayah Kecamatan Ciamis

Tasikmalaya — Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTM DU) dan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah Kecamatan Ciamis pada Selasa (10/02).

Kegiatan ini dilaksanakan bersama stakeholder terkait sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban registrasi kendaraan bermotor serta dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Ciamis.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor yang melintas, sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan daftar ulang kendaraan tepat waktu dan memastikan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor. Hal ini penting guna menjamin perlindungan dasar bagi masyarakat melalui Program Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan angka pelanggaran administrasi kendaraan serta mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.

“Melalui operasi gabungan ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Kepatuhan tersebut tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan bagi masyarakat apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Jasa Raharja akan terus berkomitmen untuk bersinergi dengan instansi terkait dalam berbagai kegiatan yang mendukung keselamatan lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jasa Raharja melayani dengan sepenuh hati demi keselamatan dan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.