Kota Jambi – Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta satgas pangan Provinsi Jambi menelusuri temuan harga jual Minyakita yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter di Kabupaten Merangin. Temuan itu diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) harga kebutuhan pokok bersama Wakil Gubernur Jambi di Pasar Induk Angso Duo, Rabu. Dalam sidak tersebut, masih ditemukan pedagang yang menjual Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas, Rinna Syawal, mengatakan pihaknya telah meminta Kasat Reskrim untuk menelusuri penyebab kenaikan harga tersebut, termasuk kemungkinan adanya kendala distribusi atau pelanggaran di tingkat pedagang. Ia menegaskan pengawasan harus diperketat agar harga Minyakita tetap sesuai ketentuan dan tidak memberatkan masyarakat.
Selain pengawasan, pemerintah juga melakukan langkah edukasi dengan memasang papan informasi harga kebutuhan pokok di pasar-pasar pantauan agar masyarakat mengetahui harga resmi dan mekanisme pelaporan. Pemerintah turut menggencarkan intervensi melalui gerakan pangan murah (GPM) dan operasi pasar guna menjaga stabilitas harga menjelang hari besar keagamaan seperti Imlek, Ramadhan, Nyepi, dan Idulfitri sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. Dikutip dari Antaranews.com
