Pacitan – Sebagai upaya meningkatkan keelamatan transportasi dan tindak lanjut pelaksanaan rapat FLLAJ yang dilakukan sebelumnya, pada bulan januari 2026 dilaksanakan kegiatan Ramp Check untuk Bus AKAP dan AKDP di Terminal Pacitan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan armada dan sebagai upaya preventif untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Beberapa hal menjadi periksa petugas yaitu kelengkapan persuratan bus meliputi STNK kendaraan,SIM pengemudi, Surat Lulus Uji KIR, Surat Trayek dan KPS.
Selain itu juga diperiksa kondisi ban, lampu, wiper, klakson dan alat kegawatdaruratan didalam bus seperti pemecah kaca dan obat-obatan serta P3K. Petugas Jasa Raharja memeriksa kartu kontrol (Dana Pertanggungan Wajib Kendaraan Penumpang) DPWKP / Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai jaminan santunan bila terjadi kecelakaan. Disamping itu faktor pengemudi juga diperhatikan, jangan sampai dalam kondisi tidak sehat dan mengemudikan kendaraan tidak sewajarnya. Jasa Raharja melakukan pemeriksaan masa laku IWKBU ada armada tersebut sebagai dasar pemberian santunan manakala armada bus tersebut mengalamu kecelakaan lalu lintas.
Setelah kegiatan ini setiap angkutan umum yang diperiksa dipasangi sticker himbuaan keselamatan yang ditempel di dalam bus yang bertuliskan “Tegur Supir bila Membahayakan” guna mengajak penumpang aktif ingatkan supir bila berkendara tidak sesuai aturan dan dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan sticker practical guidance sebagai pedoman supir dalam pengoperasionalan armadanya.
Dalam kegiatan rampcheck yang diinisiasi tim Dinas Perhubungan UPT PPPLLAJ Madiun ini, kelaik jalanan bus diperiksa secara teliti, angkutan umum yang tidak lengkap administrasi dan kelaikannya mendapatkan teguran dari Tim Dinas Perhubungan. Selain kegiatan pemeriksaan kelaikan angkutan umum, dilaksanakan juga sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor yang melintas di depan Terminal Pacitan oleh Tim Samsat Pacitan yang juga hadir pada Pekan Keselamatan ini. Tim Samsat Pacitan memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan tentang tertib administrasi kendaraan bermotor dan layanan Samsat Pacitan.
