Kabar gembira datang bagi umat Muslim di Indonesia. Kini, masyarakat bisa berangkat umrah tanpa harus melalui biro perjalanan. Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaanumrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Regulasi baru ini menandai perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan umrah di Indonesia. Jika sebelumnya jamaah wajib berangkat melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kini mereka bisa mengurus keberangkatan secara mandiri mulai dari visa, tiket, hingga akomodasi di Tanah Suci.
Wakil Menteri Agama Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kebijakan ini merupakan penyesuaian dengan aturan terbaru dari Kerajaan Arab Saudi, yang kini membuka akses lebih luas bagi jamaah internasional untuk berangkat tanpa melalui agen resmi.
“Terkait umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh undang-undang terbaru. Regulasi ini menyesuaikan dengan kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi yang memberikan kesempatan bagi jamaah untuk mengatur keberangkatan sendiri,” ujar Dahnil.
Menurut Dahnil, pemerintah tidak melarang jamaah untuk menggunakan jasa biro perjalanan, namun kini memberikan alternatif bagi mereka yang ingin berangkat secara independen. Meski begitu, jamaah tetap diwajibkan memenuhi sejumlah syarat administratif dan perlindungan hukum agar perjalanan ibadah tetap aman dan terdata secara resmi.
Syarat Umrah Mandiri
Berdasarkan beleid baru tersebut, jamaah yang ingin berangkat secara mandiri wajib memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya:
- Warga negara Indonesia beragama Islam.
- Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Mengurus visa dan memenuhi ketentuan imigrasi Kerajaan Arab Saudi.
- Melapor dan mendaftarkan keberangkatan kepada pemerintah agar tetap tercatat serta terlindungi secara hukum.
Selain itu, jamaah juga harus memastikan layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi di Tanah Suci sesuai standar keselamatan.
Tiga Mekanisme Penyelenggaraan Umrah
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan, penyelenggaraan ibadah umrah kini bisa dilakukan dengan tiga cara:
- Melalui PPIU resmi (biro perjalanan yang memiliki izin Kemenag).
- Secara mandiri oleh jamaah.
- Melalui pemerintah dalam kondisi tertentu atau darurat.
Dengan sistem ini, jamaah diberi keleluasaan memilih jalur keberangkatan sesuai kemampuan dan kebutuhan, tanpa mengurangi aspek keamanan maupun perlindungan hukum.
Dilindungi Negara
Dahnil menegaskan, pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi jamaah umrah mandiri. Dalam praktik sebelumnya, banyak warga Indonesia yang berangkat mandiri karena kebijakan longgar dari pemerintah Arab Saudi, namun tidak tercatat secara resmi di sistem Kementerian Agama.
“Selama ini banyak yang sudah berangkat mandiri, tapi belum ada dasar hukum yang kuat untuk melindungi mereka. Dengan aturan baru ini, semua keberangkatan akan tercatat dan dijamin keamanannya,” kata Dahnil.
Dengan dasar hukum yang jelas, jamaah yang berangkat tanpa travel tetap mendapat perlindungan negara selama memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Kemenag Minta Jamaah Tetap Hati-Hati
Kementerian Agama mengingatkan, meski kini diperbolehkan berangkat mandiri, jamaah tetap perlu berhati-hati. Banyak kasus penipuan dan kendala logistik terjadi karena calon jamaah kurang memahami prosedur keberangkatan dan aturan di Arab Saudi.
Pemerintah mendorong jamaah yang ingin berangkat sendiri untuk mencari informasi dari sumber resmi Kemenag dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.
“Kemudahan ini jangan diartikan bebas tanpa aturan. Tetap ada mekanisme pelaporan agar jamaah terdata dan terlindungi,” imbuh Dahnil.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam melaksanakan ibadah ke Tanah Suci. Namun, kebebasan itu tetap disertai tanggung jawab dan kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku.