Jakarta – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah untuk tetap konsisten memperjuangkan hak subsidi bagi nelayan kecil dalam perundingan Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tentang Subsidi Perikanan. Ketua Umum KNTI, Dani Setiawan, menegaskan bahwa pemberian subsidi merupakan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2016. Menurutnya, pemerintah harus berani menghadapi tekanan negara-negara maju guna melindungi mata pencaharian nelayan tradisional yang menjadi pilar ketahanan pangan nasional.
Perjanjian WTO tentang Subsidi Perikanan tahap pertama telah resmi berlaku sejak 15 September 2025. Saat ini, perundingan tahap kedua sedang berlangsung dengan fokus melarang subsidi yang dianggap berkontribusi pada kelebihan kapasitas tangkap, termasuk bantuan bahan bakar, mesin, alat tangkap, hingga dukungan harga ikan. Meski terdapat masa transisi hingga tahun 2030 bagi negara berkembang, KNTI menilai aturan ini tetap berisiko merugikan karena adanya ketimpangan subsidi yang sangat besar antara Indonesia dan negara maju seperti Amerika Serikat atau Kanada.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan dukungan penuh terhadap keberlanjutan subsidi alat tangkap dan bahan bakar bagi mayoritas nelayan Indonesia. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP, Syahril Abd Raup, memastikan bahwa Indonesia akan memperjuangkan perlakuan khusus atau special and differential treatment (S&DT) dalam proses ratifikasi. Langkah ini diambil untuk memastikan ruang kebijakan domestik tetap tersedia demi melindungi nelayan kecil serta menjaga kedaulatan sektor perikanan nasional di kancah global. Dikutip dari Antaranews.com
