Cikarang, Jawa Barat – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi mengumumkan kebijakan baru berupa perpanjangan masa tenor cicilan rumah subsidi dari maksimal 20 tahun menjadi 30 tahun. Keputusan strategis ini diambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat sekaligus langkah nyata untuk mengakselerasi Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam kunjungannya di Cikarang, Jawa Barat, pada Minggu (8/3/2026), Menteri yang akrab disapa Ara ini menegaskan bahwa skema baru ini akan segera diimplementasikan melalui koordinasi dengan BP Tapera.
Kebijakan perpanjangan tenor menjadi 30 tahun diyakini menjadi solusi efektif dalam menurunkan beban cicilan bulanan bagi masyarakat, sehingga harga rumah menjadi lebih terjangkau secara finansial. Langkah ini menyasar kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang selama ini mengalami kendala dalam memenuhi kriteria kredit perumahan. Selain perpanjangan tenor, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif pelengkap seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang berlaku hingga tahun 2027.
Dukungan penuh juga datang dari Kementerian Keuangan yang menilai bahwa perpanjangan masa kredit ini akan memicu perbankan untuk memperluas layanan pembiayaan perumahan. Dengan tenor yang lebih panjang, uang muka atau DP diharapkan bisa ditekan lebih rendah, sehingga akses masyarakat terhadap hunian layak semakin terbuka lebar. Sinergi ini diharapkan mampu memangkas angka backlog perumahan nasional secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Dikutip dari Antaranews.com
