Menteri LH: Longsor Sampah Bantargebang Adalah Alarm Keras Perbaikan Tata Kelola

Menteri LH: Longsor Sampah Bantargebang Adalah Alarm Keras Perbaikan Tata Kelola

Jakarta – Tragedi longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang menelan empat korban jiwa pada Minggu (8/3/2026) menjadi momentum krusial bagi reformasi pengelolaan sampah nasional. Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa insiden ini adalah alarm keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping. Menurutnya, kegagalan sistemik dalam mengelola tumpukan sampah yang mencapai 80 juta ton tersebut tidak lagi dapat ditoleransi karena mengancam nyawa manusia dan kelestarian lingkungan.

Kementerian LH kini telah memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Menteri Hanif menyebut Bantargebang sebagai fenomena gunung es dari krisis sampah ibu kota yang telah berlangsung selama 37 tahun. Penggunaan metode pembuangan terbuka dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan risiko keamanan yang fatal. Pemerintah mengancam akan menjatuhkan sanksi pidana 5 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009.

Berdasarkan data terbaru dari Basarnas DKI Jakarta, empat korban meninggal dunia terdiri dari dua pemilik warung dan dua sopir truk sampah. Insiden ini menambah catatan kelam sejarah TPST Bantargebang yang sebelumnya juga pernah mengalami peristiwa serupa pada tahun 2003, 2006, dan Januari 2026. KLH/BPLH telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak awal Maret sebagai langkah preventif, namun runtuhnya gunungan sampah yang berulang membuktikan adanya beban kritis yang harus segera ditangani secara permanen. Dikutip dari Antaranews.com