Pakar Nilai Revisi UU Pemilu dengan Metode Omnibus Lebih Efisien dan Terintegrasi

Pakar Nilai Revisi UU Pemilu dengan Metode Omnibus Lebih Efisien dan Terintegrasi

Jakarta – Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, menilai usulan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menggunakan metode omnibus sangat efisien. Hal ini didasari oleh putusan MK yang kini tidak lagi membedakan antara rezim pemilu dan rezim pilkada, sehingga penyatuan aturan dalam satu naskah hukum menjadi langkah logis. Dalam diskusi di Gedung DKPP, Kamis (12/03/2026), Arief menekankan bahwa sinkronisasi ini penting agar penyelenggaraan pesta demokrasi memiliki landasan hukum yang terpadu dan tidak tumpang tindih.

Meskipun dinilai lebih bagus, Arief menyoroti kelemahan mendasar dalam kultur politik Indonesia yang cenderung mengubah UU Pemilu setiap lima tahun sekali demi kepentingan kontestasi. Ia mengkritik kebiasaan mengubah regulasi hanya demi ambisi kemenangan dalam pemilu berikutnya, yang justru mengaburkan esensi negara demokrasi. Menurutnya, pembenahan sistem melalui Omnibus Law Pemilu harus didasari niat untuk memperkuat institusi demokrasi jangka panjang, bukan sekadar instrumen taktis bagi pihak-pihak yang ingin menang dalam persaingan politik.

Senada dengan hal tersebut, pakar kepemiluan Hadar Nafis Gumay mendukung agar ide revisi undang-undang ini segera dibahas secara formal oleh DPR RI. Hadar menyebut berbagai gagasan, mulai dari metode omnibus hingga usulan terkait parliamentary threshold (ambang batas parlemen), perlu masuk ke meja hijau legislasi agar waktu tidak terbuang percuma. Diskusi formal di lembaga legislatif menjadi krusial agar seluruh ide konstruktif dari masyarakat dan akademisi dapat terserap secara maksimal dan transparan sebelum tahapan pemilu selanjutnya dimulai.

Sebagai langkah konkret, Hadar mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu ini dimulai paling lambat pada Oktober 2026. Penentuan waktu ini sangat penting bagi Badan Legislasi (Baleg) untuk memastikan naskah undang-undang yang baru memiliki waktu sosialisasi dan implementasi yang cukup bagi penyelenggara maupun peserta pemilu. Dengan memulai pembahasan lebih awal, diharapkan regulasi hasil metode omnibus ini mampu menciptakan ekosistem pemilu yang lebih stabil, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan sistem saat ini. Dikutip dari Antaranews.com