AKBP Didik, Eks Kapolres Bima, Terancam Sanksi PTDH dalam Waktu Dekat

AKBP Didik, Eks Kapolres Bima, Terancam Sanksi PTDH dalam Waktu Dekat

Jakarta – Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 19 Februari 2026, dengan agenda pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di internal kepolisian. Polri memastikan tidak ada ruang bagi anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan penyelidikan Divpropam Polri, AKBP Didik diduga menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota sebesar 300 juta rupiah per bulan. Selain dugaan gratifikasi tersebut, penyidik juga menemukan berbagai barang bukti narkotika di rumah pribadinya di Tangerang Selatan. Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, serta jenis obat terlarang lainnya seperti alprazolam, happy five, dan ketamin yang kini telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Pelanggaran yang dilakukan AKBP Didik dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena melanggar aturan pemberhentian anggota Polri dan kode etik profesi. Proses hukum terhadapnya akan berjalan secara paralel, mencakup sidang kode etik untuk status keanggotaannya dan proses pidana untuk kepemilikan narkotika. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi internal Polri dalam menindak setiap oknum yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Dikutip dari Metrotvnews.com