Bandung: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menyatakan sikap terbuka terhadap kemungkinan dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Sikap ini menegaskan MPR tidak menutup ruang bagi pandangan, masukan, dan kritik terhadap perubahan konstitusi.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, menutup ruang terhadap pembahasan amandemen justru dapat menghambat munculnya ide baru bagi bangsa. Ia mengatakan, perubahan konstitusi harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan pertimbangan mendalam.
“Kami tidak mengunci rapat-rapat tentang kemungkinan itu. Meskipun kami juga tidak mempermudah proses amandemen dengan begitu gampang,” kata Muzani saat menghadiri Media Gathering MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Bandung, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, amandemen menyangkut masa depan bangsa serta keberlangsungan konstitusi negara. Karena itu, lanjut dia, kemudahan melakukan perubahan UUD 1945 harus dipertimbangkan matang mengingat beragamnya pandangan masyarakat.
Ia mengatakan, MPR selalu terbuka mendengar masukan dari berbagai kalangan termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan media. Menurutnya, setiap wacana perubahan konstitusi harus muncul dari kebutuhan nasional yang benar-benar mendesak.
Selain membahas konstitusi, Muzani menyoroti peran penting wartawan dalam menyampaikan aspirasi rakyat secara objektif dan berimbang. “Wartawan juga telinga dan kata hati bagi MPR, karena wartawan ada di tengah-tengah kegelisahan rakyat,” katanya.
Ia mengatakan, media memiliki peran strategis untuk menjaga keterbukaan dan transparansi proses kebangsaan. Sebab, wartawan menjadi jembatan antara rakyat dengan lembaga negara dalam menyuarakan kritik dan aspirasi.
MPR berharap wacana ini tidak dipolitisasi, melainkan menjadi ruang refleksi untuk memperkuat sistem ketatanegaraan. “Amandemen bukan soal ambisi politik, tapi soal memperbaiki arah bangsa,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan, DPR terbuka terhadap rencana pembahasan amandemen UUD 1945. Menurutnya, wacana penguatan konstitusi merupakan bagian penting dari perjalanan demokrasi Indonesia.
“Memang kita belum mendapatkan informasi mengenai itu, tetapi biasanya hal-hal yang mengenai demokratisasi, diskusi-diskusi penguatan UUD ya kita terbuka saja,” ucapnya.
Menurutnya, pembahasan amandemen harus dilakukan secara inklusif agar mencerminkan kepentingan seluruh elemen bangsa. Ia berharap, setiap gagasan perubahan tidak menimbulkan perpecahan politik di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, setiap proses pembahasan konstitusi harus menjaga prinsip musyawarah dan keseimbangan kekuasaan antar lembaga negara. Dengan begitu, konstitusi akan tetap menjadi pedoman kuat bagi pemerintahan yang demokratis.