JAKARTA – Ammar Zoni kembali menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Zoom pada Kamis (11/12/2025). Sidang hari ini seharusnya beragendakan keterangan saksi, namun Ammar Zoni dan lima terdakwa lain belum bisa hadir sehingga sidang ditunda. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 18 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengirim surat permohonan agar Ammar Zoni dan lima terdakwa lain hadir langsung di Jakarta. Surat izin diterima dari Ditjen Pemasyarakatan, yang memungkinkan para terdakwa dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.
Para terdakwa yang akan dipindahkan antara lain Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra, dan Ammar Zoni. Ade Chandra tetap menjalani sidang dari Nusakambangan karena tengah mengidap TBC. Dikutip dari Okezone.com
