Aturan Terbit! Pekerja 5 Sektor Padat Karya Bebas PPh 21 Sepanjang 2026

Aturan Terbit! Pekerja 5 Sektor Padat Karya Bebas PPh 21 Sepanjang 2026

Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di lima sektor padat karya tertentu sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilisasi ekonomi nasional.

Lima sektor yang berhak menerima fasilitas pajak ditanggung pemerintah ini meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif berlaku untuk penghasilan bruto tetap dan teratur yang diterima pekerja selama tahun anggaran 2026.

Kriteria pekerja yang berhak menerima insentif ini adalah pegawai tetap atau tidak tetap dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Khusus untuk pekerja harian atau borongan, rata-rata upah harian tidak boleh melebihi Rp500 ribu. Selain itu, pekerja wajib memiliki NPWP atau NIK yang tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dan tidak sedang menerima insentif pajak serupa dari program lain.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan wajib membayarkan nilai pajak yang ditanggung tersebut secara tunai kepada pekerja bersamaan dengan pemberian gaji. Uang pajak yang dikembalikan ini tidak dihitung sebagai objek pajak tambahan bagi karyawan. Perusahaan juga tetap berkewajiban melapor melalui bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 21. Aturan ini telah ditetapkan sejak akhir Desember 2025 dan berlaku efektif untuk periode kerja tahun 2026. Dikutip dari Antaranews.com