Jakarta – Badan Keahlian DPR RI telah merampungkan kajian mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang terdiri dari 8 bab dan 62 pasal. Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa naskah akademik ini disusun dengan melibatkan berbagai pakar hukum dan praktisi untuk memastikan kualitas draf tersebut. Fokus utama dari aturan ini adalah untuk memutus mata rantai kejahatan bermotif ekonomi dengan memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
Struktur RUU ini mencakup berbagai aspek penting mulai dari ketentuan umum, ruang lingkup, hingga hukum acara dan pengelolaan aset. Selain itu, terdapat 16 pokok pengaturan yang mengatur secara detail mengenai kriteria aset yang dapat dirampas, mekanisme permohonan, hingga kerja sama internasional dalam hal bagi hasil aset dengan negara lain. Kerja sama ini dianggap krusial untuk melacak aset hasil tindak pidana yang disembunyikan di luar negeri.
Jantung dari regulasi ini terletak pada pasal yang mengatur metode perampasan aset, di mana proses perampasan bisa dilakukan baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana. Pendekatan ini memungkinkan negara untuk tetap memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana bermotif ekonomi meskipun pelaku sulit dijangkau hukum pidana secara langsung. Dengan adanya pembagian bab yang jelas, RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang kuat dalam upaya pemulihan aset negara. Dikutip dari Antaranews.com
