Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online, Aset Senilai Rp96,7 Miliar Berhasil Disita

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online, Aset Senilai Rp96,7 Miliar Berhasil Disita

Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap sindikat judi online berskala internasional dengan menyita aset mencapai 96,7 miliar rupiah. Operasi ini bermula dari temuan patroli siber terhadap puluhan situs judi yang beroperasi menggunakan sistem pembayaran digital yang terorganisir. Polisi menemukan bahwa jaringan ini menggunakan belasan perusahaan fiktif untuk memfasilitasi transaksi pemain melalui fitur QRIS serta menampung dana ilegal tersebut guna menghindari pelacakan otoritas keuangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan tengah melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang. Aliran dana dari situs-situs tersebut diketahui tersebar di berbagai penyedia jasa pembayaran dan ratusan rekening bank. Pihak kepolisian bekerja sama erat dengan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan untuk melakukan pemblokiran dana serta menelusuri tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh sindikat tersebut secara masif.

Data terbaru menunjukkan adanya pergeseran perilaku transaksi judi online yang kini lebih banyak memanfaatkan teknologi pembayaran kode respon cepat dibandingkan dompet digital konvensional. Meski demikian, koordinasi antar lembaga berhasil menurunkan total deposit judi online nasional sekitar tiga puluh persen sepanjang tahun lalu dibandingkan periode sebelumnya. Otoritas terkait menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan kerja sama lintas sektor untuk memberantas ekosistem judi daring hingga ke akar-akarnya di seluruh wilayah Indonesia. Dikutip dari RRI.co.id