Jakarta – Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Sebagai gantinya, BI mewajibkan pelaku pasar menggunakan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai suku bunga acuan rupiah yang baru. Langkah ini diambil untuk menciptakan pasar keuangan yang lebih modern, kredibel, dan berdaya saing global sesuai dengan standar praktik terbaik di tingkat internasional.
INDONIA dianggap lebih unggul karena perhitungannya didasarkan pada transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank di pasar uang. Hal ini membuat nilai acuan menjadi lebih akurat dan objektif dalam mencerminkan kondisi likuiditas perbankan secara riil dibandingkan mekanisme sebelumnya. BI mencatat bahwa proses transisi sudah berjalan baik, terlihat dari penurunan nilai kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR secara signifikan menjelang tenggat waktu tersebut.
Hingga akhir tahun 2025, kesiapan industri perbankan dalam menghadapi perubahan ini semakin meningkat, diikuti dengan aktivitas transaksi pasar uang yang tetap stabil. BI berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan para pelaku pasar guna memastikan kelancaran migrasi sistem referensi suku bunga ini demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dikutip dari Antaranews.com
