Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan bahwa rotasi jabatan di tingkat daerah saat ini marak dijadikan sebagai lahan praktik korupsi jual beli jabatan. Menurutnya, meskipun kewenangan tersebut tidak mungkin ditarik ke pemerintah pusat demi menjaga otoritas kepala daerah, diperlukan evaluasi serius dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Dede menekankan bahwa peningkatan transparansi pada setiap proses mutasi dan pengisian jabatan di daerah menjadi kunci utama untuk meredam penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
Isu ini diperkuat dengan tindakan tegas Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo, sebagai tersangka kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Sudewo diduga bekerja sama dengan sejumlah kepala desa yang tergabung dalam tim suksesnya untuk memungut biaya dari para calon perangkat desa. KPK mengungkapkan bahwa para pelaku mematok tarif berkisar antara 165 juta hingga 225 juta rupiah per orang demi mengisi kekosongan jabatan di wilayah Kabupaten Pati.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 2,6 miliar rupiah yang diduga hasil setoran secara berjenjang. Selain bupati, terdapat tiga kepala desa lainnya yang ikut ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari ke depan. Para tersangka kini terancam hukuman berat karena dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui modus pemerasan dan manipulasi formasi jabatan di pemerintahan desa. Dikutip dari RRI.co.id
