Jakarta – Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan dilakukan setelah pembahasan RUU rampung di panitia khusus dan seluruh fraksi menyatakan setuju.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan anggota DPR RI, dan seluruh fraksi menyatakan RUU tersebut dapat disahkan. Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, mengatakan RUU ini terdiri atas delapan bab dan 63 pasal, disepakati bersama pemerintah dengan penyempurnaan redaksional tercermin dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang berjumlah 581, terdiri dari DIM batang tubuh, penjelasan, dan usulan baru dari fraksi maupun pemerintah.
Endipat menjelaskan terdapat delapan substansi baru yang diatur dalam RUU ini. Pertama, masyarakat berperan aktif melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak pada lingkungan dan menjaga keselamatan serta keamanan pemanfaatan ruang udara. Kedua, pemanfaatan ruang udara mendukung kegiatan ekonomi, sosial, budaya, pariwisata, pendidikan, olahraga dirgantara, serta pengembangan teknologi dan informasi.
Ketiga, penguasaan dan pengembangan teknologi dilakukan melalui kerja sama nasional dan internasional. Keempat, penetapan status kawasan udara memperhatikan penerbangan sipil dengan prinsip flexible use airspace agar ruang udara dapat digunakan secara fleksibel. Kelima, RUU mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan Indonesia.
Keenam, riset dan kerja sama perguruan tinggi asing di Indonesia wajib bermitra dengan lembaga penelitian dalam negeri serta melibatkan peneliti Indonesia. Ketujuh, penyidikan pelanggaran wilayah udara dilakukan oleh penyidik Polri, penyidik pegawai negeri sipil, dan perwira TNI AU sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedelapan, RUU menetapkan pemidanaan bagi pelanggaran wilayah udara untuk memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran di masa depan. Dikutip dari Antaranews.com
