Jakarta – Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana kasus narkotika berusia lanjut asal Belanda pada Senin (8/12), menyusul ditandatanganinya kesepakatan antara kedua negara pada Selasa (2/12).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kedua napi tersebut adalah Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65). Keduanya akan diterbangkan menggunakan pesawat KLM pukul 19.25 WIB dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Amsterdam.
Siegfried Mets merupakan terpidana mati berdasarkan Pasal 59 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan telah menjalani masa penahanan 17 tahun di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta. Sementara Ali Tokman divonis seumur hidup karena melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah menjalani 11 tahun penahanan di Lapas Kelas I Surabaya. Tokman akan dipindahkan sementara ke Lapas Cipinang menjelang keberangkatan.
Pemulangan ini berdasarkan permintaan resmi pemerintah Belanda. Kesepakatan teknis dan administratif terkait pemindahan, termasuk logistik, kesehatan narapidana, dan pembiayaan, telah diteken oleh Menko Yusril dan Menteri Luar Negeri Belanda D. M. van Weel. Pemerintah Belanda menanggung seluruh biaya dan mengambil alih tanggung jawab setelah narapidana diserahkan.
Duta Besar Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen menyampaikan terima kasih kepada Indonesia atas persetujuan pemulangan ini. Menurutnya, langkah ini didasari kemanusiaan dan memperkuat kerja sama kedua negara dalam bidang peradilan.
“Hari ini merupakan momen penting bagi hubungan Indonesia-Belanda dan diharapkan dapat memperkuat kerja sama di masa depan,” ujar Gerritsen. Dikutip dari Antaranews.com
