Gerak Cepat Jasa Raharja Lembata Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Trans Nagawutung

Gerak Cepat Jasa Raharja Lembata Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Trans Nagawutung

LEMBATA – PT Jasa Raharja Lembata bergerak cepat memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas tabrakan kendaraan yang terjadi di Jalan Trans Nagawutung, Kabupaten Lembata. Penyerahan santunan kematian dilakukan di ruang Unit Laka Polres Lembata, Senin (15/12/2025) pagi.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Lembata, Dolan Dasilva, didampingi Kasat Lantas Polres Lembata IPTU Januardana Rambi dan Kanit Laka Lantas AIPDA Umbu Hina, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat, 7 Desember 2025 sekitar pukul 09.40 WITA, melibatkan dua sepeda motor Yamaha Vixion tanpa TNKB yang dikendarai warga Desa Babokerong dari arah berlawanan. Diduga kedua kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi hingga kehilangan kendali dan saling bertabrakan.

Akibat kejadian ini, dua pengendara meninggal dunia, sementara dua penumpang lainnya mendapat perawatan medis di puskesmas setempat dan RSUD Lewoleba. Kedua sepeda motor mengalami kerusakan berat.

Dolan Dasilva menyampaikan bahwa seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, sedangkan korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit.

Ia menegaskan Jasa Raharja akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan hak korban terpenuhi secara cepat dan tepat. Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lembata mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara. Dikutip dari Jurnalpolisi.co.id