Jasa Raharja, BPTD Kelas II Kepri, dan Dishub Bintan Laksanakan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Umum di Bintan

Jasa Raharja, BPTD Kelas II Kepri, dan Dishub Bintan Laksanakan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Umum di Bintan

BINTAN – Jasa Raharja bersama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan melaksanakan inspeksi keselamatan kendaraan umum (rampcheck) di wilayah Bintan pada Senin, 16 Maret 2026. Pemeriksaan kendaraan dilakukan kepada dua operator angkutan umum besar di Bintan, yakni Kepri Trans dan PT Indo Car Rent di Kawasan Lagoi.

Indra, salah seorang petugas penguji dari BPTD Kelas II Kepri menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka menguji kelayakan kendaraan selama beroperasi di periode mudik Lebaran tahun 2026.

“Memang sudah menjadi agenda penting kami tiap tahunnya, terutama di Pelabuhan ASDP Tanjung Uban dimana jadi gerbang masuk-keluar kendaraan umum di pulau Bintan. Kami upayakan kelayakan kendaraannya sudah teruji dan aman selama periode mudi Lebaran tahun ini,” jelas Indra.

Sebelumnya pemeriksaan yang sama juga dilakukan untuk wilayah Kota Batam oleh BPTD, besok hari untuk wilayah Kota Tanjungpinang. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kelengkapan administrasi surat izin operasional, hasil uji KIR, serta SIM dan STNK. Kondisi fisik kendaraan seperti kondisi rem, lampu, ban, wiper, sistem kemudi, serta perlengkapan keselamatan seperti sabuk pengaman dan palu pemecah kaca juga dipastikan ada dan dapat berfungsi dengan baik.

Jasa Raharja yang turut serta dalam kegiatan tersebut menggunakan kesempatan tersebut juga untuk memastikan penumpang kendaraan umum maupun wisata tersebut terjamin dan terlindungi selama perjalanan. Dikatakan oleh TB Pramana, Penanggungjawab Jasa Raharja Bintan, bahwa baik Kepri Trans maupun PT Indo Car Rent telah bekerja sama dengan Jasa Raharja dalam hal perlindungan penumpang.

“Untuk dua PO tersebut selama ini sudah bekerja sama dengan kami dan kewajiban preminya sudah terpenuhi, jadi penumpang sudah dipastikan terlindungi sesuai UU 33 tahun 1964. Ini juga sekaligus menjadi kesempatan kami dalam mengedukasi pengemudi untuk tertib berlalu lintas dan berkendara dengan aman,” jelas TB Pramana.

Dengan koordinasi dan pelaksanaan giat ini diharapkan angkutan umum dan pariwisata di wilayah Bintan dapat beroperasi dengan lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh penumpang, utamanya dimasa Mudik Lebaran tahun 2026 ini.