Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Ikuti Operasi Gabungan KTMDU dan Kamseltibcarlantas di Wilayah Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Ikuti Operasi Gabungan KTMDU dan Kamseltibcarlantas di Wilayah Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis

Ciamis – Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya turut berpartisipasi dalam kegiatan Operasi Gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) dan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, pada hari Senin, 9 Februari 2026.

Kegiatan operasi gabungan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Operasi tersebut melibatkan unsur lintas sektor, antara lain Satlantas Polres Ciamis, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, serta instansi terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya berperan aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor serta manfaat perlindungan dasar asuransi kecelakaan lalu lintas. Selain itu, petugas Jasa Raharja juga memberikan edukasi terkait hak dan kewajiban masyarakat sebagai pengguna jalan raya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta tertib administrasi kendaraan bermotor serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas guna menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Ciamis.

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya senantiasa berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dan kepolisian dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas, serta terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jasa Raharja melayani dengan sepenuh hati demi keselamatan dan perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.